• Home
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Kontak
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Pelayanan Khusus
    • Visi, Misi dan Moto Pelayanan
    • Pengelolaan Aduan
  • SAKIP
  • Login
Sekilas Info
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MAGELANG

Data Dinas

  • Produk Hukum
  • Dinas Dalam Angka
  • Daftar Sekolah

Informasi Berkala

  • Profil Badan Publik
  • Kinerja & Kegiatan
  • Keuangan
  • Pengadaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Hak Akses
  • Pengaduan

Informasi Serta Merta

  • Informasi Bencana
Berita
  • PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 "PPDB CERDAS"

    2022-03-21

    Ada 2 program cara seleksi dalam PPDB di Kota Magelang yakni:

    a). Program Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB)  CERDAS

           Program PPDB yang dilakukan satuan pendidikan SD dan SMP dengan mendasarkan pada prestasi yang disesuaikan dengan ciri khusus satuan pendidikan atau kearifan lokal dan keunggulan global yang dikembangkan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengembangkan keunggulan masing-masing sesuai branding program keunggulan, seperti keunggulan matematika, IPA, Bahasa. Olah raga, seni, agama dan keunggulan lainnya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan:

    1. Teknik pelaksanaan PPDB diserahkan kepada satuan pendidikan.
    2. Disesuaikan dengan kearifan lokal dan keunggulan global satuan  pendidikan.
    3. Satuan pendidikan melaksanakan PPDB mandiri dengan menerima maximal 40% dari daya tampung satuan pendidikan.
    4. Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 1 April 2022 di satuan pendidikan masing-masing.
    5. Satuan pendidikan dapat mengatur sendiri waktu pelaksanaan PPDB, sampai terpenuhi daya tampung program PPDB Cerdas.
    6. Satuan Pendidikan dapat mengadakan seleksi tambahan sesuai dengan kondisi kearifan lokal keunggulan global satuan pendidikan. Misalnya dengan tes wawancara, praktik, tes terlulis.
    7. Komponen yang dipergunakan untuk seleksi adalah:

    SMP : 1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)

                        2 Rapot

                        3 tes wawancara, praktik, tes terlulis (sesuai kebutuhan)

    SD :     1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)

                        2 tes wawancara, praktik ( sesuai kebutuhan)

    1. Persyaratan pendaftaran program PPDB cerdas dibuat yang tidak merepotkan siswa dan orang tua, sederhana dan tidak diperlukan ada surat keterangan, legalisasi dari sekolah asal dan lainnya.

         

    b). Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  NASIONAL                 

         Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 3 jalur pendaftaran bagi TK, SD (jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi) dan 4 jalur bagi SMP ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur Mutasi orang tua dan jalur prestasi).

     

    1). Jalur zonasi

    Jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Kota Magelang dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan kedekatan domisili calon peserta didik. Jalur ini tidak ada pembatasan bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota Magelang untuk mendaftar sekolah di Kota Magelang. Jalur zonasi ini dibuktikan  dengan KK yang telah bertempat tinggal  selama 1 tahun / paling akhir 09 Mei 2021. Kecuali pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung dengan dilampiran KK yang lama.

                                                                                           

    2). Jalur afirmasi

    (a). Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/tuna daksa dan slow-learners (dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater).

     

    (b). Bagi calon peserta didik yang memilih jalur ini harus melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.

    3). Jalur mutasi

    Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dan perpindahan tempat tinggal dari luar Kota Magelang ke Kota Magelang yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan tanggal pindah paling akhir tanggal 09 Mei 2021. Ditambah anak guru yang mengajar di sekolah yang bersangkutan.

    4). Jalur prestasi

    (a). Jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir ( Semester 1, 2 kelas 4,  semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.

     

    Untuk JUKNIS PPDB dapat diunduh melalui klik link :

    http://disdikbud.magelangkota.go.id/assets/uploads/files/9d014-petunjuk-teknis-ppdb-2022.pdf

     

Link Terkait

  • INOVASI ASEK KEREN
  • Borobudur Sparkle
  • DOKUMENTASI&INFORMASI HUKUM
  • INOVASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SING AKUR
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP LAYANAN
  • ADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI WEB MONGGO LAPOR
  • INOVASI ASEK DI RUMAH BABE
  • JUKNIS PPDB TA 2024/2025
  • Perubahan Juknis PPDB TA 2024/2025
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG
  • DAPODIK
  • INOVASI PROGRAM STEAK SIHAT SMPN 8 KOTA MAGELANG

Pimpinan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Baihaqi, S.Pd.,M.Pd

E-Book

  • Ebook SD
  • Ebook SMP
  • Ebook SMA

Peta Lokasi

Kontak Kami

  • Alamat
    Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
  • Telepon / Fax
    (0293) 368529 / (0293) 368540 WA 0895423566665

Kotak Pengaduan

Copyright © 2022