• Home
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Kontak
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Pelayanan Khusus
    • Visi, Misi dan Moto Pelayanan
    • Pengelolaan Aduan
  • SAKIP
  • Login
Sekilas Info
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MAGELANG

Data Dinas

  • Produk Hukum
  • Dinas Dalam Angka
  • Daftar Sekolah

Informasi Berkala

  • Profil Badan Publik
  • Kinerja & Kegiatan
  • Keuangan
  • Pengadaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Hak Akses
  • Pengaduan

Informasi Serta Merta

  • Informasi Bencana
Berita
  • Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

    2022-01-27

    Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

    1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
      1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
      2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
      3. Tekan tombol ubah;
      4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
      5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
      6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
      7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
      8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
         
    2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
      1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
      2. Tekan tombol ubah;
      3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
      4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
      5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
      6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
      7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

     

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Link Terkait

  • INOVASI ASEK KEREN
  • Borobudur Sparkle
  • DOKUMENTASI&INFORMASI HUKUM
  • INOVASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SING AKUR
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP LAYANAN
  • ADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI WEB MONGGO LAPOR
  • INOVASI ASEK DI RUMAH BABE
  • JUKNIS PPDB TA 2024/2025
  • Perubahan Juknis PPDB TA 2024/2025
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG
  • DAPODIK
  • INOVASI PROGRAM STEAK SIHAT SMPN 8 KOTA MAGELANG

Pimpinan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Baihaqi, S.Pd.,M.Pd

E-Book

  • Ebook SD
  • Ebook SMP
  • Ebook SMA

Peta Lokasi

Kontak Kami

  • Alamat
    Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
  • Telepon / Fax
    (0293) 368529 / (0293) 368540 WA 0895423566665

Kotak Pengaduan

Copyright © 2022