• Home
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Kontak
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Pelayanan Khusus
    • Visi, Misi dan Moto Pelayanan
    • Pengelolaan Aduan
  • SAKIP
  • Login
Sekilas Info
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MAGELANG

Data Dinas

  • Produk Hukum
  • Dinas Dalam Angka
  • Daftar Sekolah

Informasi Berkala

  • Profil Badan Publik
  • Kinerja & Kegiatan
  • Keuangan
  • Pengadaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Hak Akses
  • Pengaduan

Informasi Serta Merta

  • Informasi Bencana
Berita
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021

    2022-01-11

    KETENTUAN UMUM

    1.Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
    disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
    untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
    pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
    program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk
    mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan
    untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
    peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
    menengah.
     
    3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
    salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
    menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan dasar.
    4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
    SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
    pendidikan dasar.
     
    5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
    SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan dasar.
     
    6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
    disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    khusus pada jenjang pendidikan dasar.
     
    7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA
    adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
    menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
    pendidikan menengah.
     
    8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
    disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
    khusus pada jenjang pendidikan menengah.
     
    9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
    SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
    yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
    jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan
    peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
     
    10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB
    adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang
    terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan
    dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu
    manajemen pengelolaan.
     
    11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan
    pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan
    dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
    manajemen.
     
    12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat
    Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola
    oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
    memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
    dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
    datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
    menerus diperbaharui secara online.
     
    13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
    terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
    yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
    daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
    atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
     
    14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat
    NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan
    membedakan satu siswa dengan siswa lain yang
    diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan
    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
     
    15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan
    sekolah untuk menerima Dana BOS.
     
    16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
    mengembangkan potensi diri melalui proses
    pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
    pendidikan tertentu.
     
    17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
    beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
    sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
     
    18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.
     
    19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
    yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
    Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
    Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan daerah otonom.
     
    21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
     
    22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan dibidang pendidikan.
     
    http://disdikbud.magelangkota.go.id/assets/uploads/files/e391b-permendikbud-6-tahun-2021-bos-reguler.pdf
     

Link Terkait

  • INOVASI ASEK KEREN
  • Borobudur Sparkle
  • DOKUMENTASI&INFORMASI HUKUM
  • INOVASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SING AKUR
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP LAYANAN
  • ADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI WEB MONGGO LAPOR
  • INOVASI ASEK DI RUMAH BABE
  • JUKNIS PPDB TA 2024/2025
  • Perubahan Juknis PPDB TA 2024/2025
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG
  • DAPODIK
  • INOVASI PROGRAM STEAK SIHAT SMPN 8 KOTA MAGELANG

Pimpinan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Baihaqi, S.Pd.,M.Pd

E-Book

  • Ebook SD
  • Ebook SMP
  • Ebook SMA

Peta Lokasi

Kontak Kami

  • Alamat
    Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
  • Telepon / Fax
    (0293) 368529 / (0293) 368540 WA 0895423566665

Kotak Pengaduan

Copyright © 2022