• Home
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Kontak
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Pelayanan Khusus
    • Visi, Misi dan Moto Pelayanan
    • Pengelolaan Aduan
  • SAKIP
  • Login
Sekilas Info
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MAGELANG

Data Dinas

  • Produk Hukum
  • Dinas Dalam Angka
  • Daftar Sekolah

Informasi Berkala

  • Profil Badan Publik
  • Kinerja & Kegiatan
  • Keuangan
  • Pengadaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Hak Akses
  • Pengaduan

Informasi Serta Merta

  • Informasi Bencana
Berita
  • Visitasi Ombudsman RI ke Kota Magelang

    2026-09-02

    Visitasi Ombudsman RI ke Kota Magelang, dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Magelang sebagai titik lokus ada di SMP Negeri 11 (31/8).
    Bu Linda selaku koordinator Ombudsman Jateng menyampaikan, Tujuan utama visitasi Ombudsman RI ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa unit kerja pemerintah daerah telah memenuhi standar pelayanan minimal yang diamanatkan oleh undang-undang. Secara lebih terperinci, berikut adalah beberapa tujuan utama dari visitasi tersebut: 
    - Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan: Menilai sejauh mana SKPD mengimplementasikan komponen standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini mencakup maklumat pelayanan, kejelasan alur/prosedur, tarif, kepastian waktu, hingga ketersediaan sarana bagi penyandang disabilitas.
    - Pencegahan Maladministrasi: Mengidentifikasi celah rawan terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, hingga pungutan liar (pungli).
    - Klarifikasi dan Pemeriksaan Laporan Masyarakat: Menindaklanjuti secara langsung dugaan pelanggaran atau keluhan yang dilaporkan masyarakat terkait layanan di SKPD tersebut. Visitasi mempermudah Ombudsman untuk mencocokkan data lapangan dan meminta keterangan dari pejabat terkait.
    - Penyusunan Opini Pengawasan Pelayanan Publik: Mengumpulkan data riil sebagai bahan penyusunan Opini Pengawasan Pelayanan Publik (penilaian zonasi hijau, kuning, atau merah) yang rutin dirilis oleh Ombudsman RI. Pemberian Pendampingan dan Saran Perbaikan: Berperan sebagai fasilitator guna memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan kapasitas sistem bagi aparatur di SKPD tersebut agar dapat melayani masyarakat dengan lebih akuntabel dan transparan.
    Budi Wahyono selaku kepala SMP Negeri 11 Magelang menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Ombudsman atas saran dan evaluasinya, sehingga untuk kedepan bisa memberikan pelayanan lebih baik.
     
    Bu Vero selaku perwakilan dari Bagor ( bagian Organisasi) Pemkot juga menyampaikan terimakasih, tambahan informasi dan pengetahuan ini akan menjadi pembekalan bagi lokus ditahun yang akan datang.

Link Terkait

  • INOVASI ASEK KEREN
  • (Perwali) Kota Magelang Sekolah 12 tahun
  • DOKUMENTASI&INFORMASI HUKUM
  • INOVASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SING AKUR
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP LAYANAN
  • ADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI WEB MONGGO LAPOR
  • INOVASI ASEK DI RUMAH BABE
  • INOVASI SEKOLAH SD KRAMAT 3
  • Pedoman teknis inovasi sing akur
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG
  • INOVASI SEKOLAH SD JURANGOMBO 1
  • INOVASI PROGRAM STEAK SIHAT SMPN 8 KOTA MAGELANG
  • Juknis asik di rumah babe

Pimpinan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurwiyono Slamet Nugroho,S.Pd,M.Pd

E-Book

  • Ebook SD
  • Ebook SMP
  • Ebook SMA

Peta Lokasi

Kontak Kami

  • Alamat
    Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
  • Telepon / Fax
    (0293) 368529 / (0293) 368540 WA 0895423566665

Kotak Pengaduan

Copyright © 2022