2024-03-26
Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan mengamanatkan setiap daerah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Bersamaan dengan amanat tersebut di setiap satuan Pendidikan juga mendapat amanat untuk membentuk Tim PPKSP. Permendikbud tersebut dilatarbelakangi atas banyaknya kekerasan di Satuan Pendidikan berdasarkan data KPAI dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer. Hal tersebut pada dasarnya juga terjadi di Kota Magelang. Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang proaktif bekerja sama dengan berbagai Instansi pemerintah dan Lembaga serta organisasi terkait termasuk Perguruan Tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan di Satuan Pendidikan. Bersama dengan berbagai elemen yang ada tersebut akhirnya semua sepakat dan SIap untuk mendukuNG (SING) Anti Kekerasan Untuk pelajaR (AKUR).