• Home
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Kontak
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan
    • SOP Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Pelayanan Khusus
    • Visi, Misi dan Moto Pelayanan
    • Pengelolaan Aduan
  • SAKIP
  • Login
Sekilas Info
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MAGELANG

Data Dinas

  • Produk Hukum
  • Dinas Dalam Angka
  • Daftar Sekolah

Informasi Berkala

  • Profil Badan Publik
  • Kinerja & Kegiatan
  • Keuangan
  • Pengadaan

Informasi Tersedia Setiap Saat

  • Hak Akses
  • Pengaduan

Informasi Serta Merta

  • Informasi Bencana
Berita
  • Mendikbud Imbau Daerah Konsisten Tegakkan Aturan PPDB Sistem Zonasi

    2019-04-28

       Jakarta, Kemendikbud – Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.F, mengimbau pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi konsisten menegakkan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya dalam menerapkan sistem zonasi. Hal itu disampaikan oleh Mendikbud saat meninjau pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta, Senin pagi (22/4/2019).

       Saat ini, dijelaskan oleh Mendikbud - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seluruh kabupaten, kota, dan provinsi telah menuntaskan sinkronisasi sistem zonasi. Selanjutnya daerah diharapkan dapat menaati aturan demi kepentingan bersama. “Tinggal bagaimana konsistensinya,” ujar Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.F.

     

       Ditemui di sela-sela meninjau pelaksanaan UNBK di SMP Negeri 19 Jakarta, Mendikbud mengimbau agar daerah konsisten menegakkan aturan-aturan yang telah disepakati. Beliau berpesan agar daerah mengedepankan prinsip pelayanan publik, sehingga harus dapat melayani siapa saja, tanpa pandang bulu. “Dengan menegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman, karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yg menuntut perlakuan khusus,” tegasnya.

     

      Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.F, mengingatkan, daerah tidak boleh membiarkan ada pihak yang merasa terdiskriminasi karena ada yang diperlakukan istimewa oleh pihak lain. Agar tujuan PPDB tercapai, yaitu semua anak bisa bersekolah, maka rivalitas, diskriminasi, dan pemberian hak-hak istimewa tidak boleh dibiarkan dalam pelayanan publik. 

     

       Dalam mempersiapkan sistem zonasi, Kemendikbud telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan data populasi siswa. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi kabupaten, kota, dan provinsi dalam menetapkan zonasi. Mendikbud menilai waktu lima bulan semestinya sudah cukup bagi daerah untuk melakukan pembenahan dalam menentukan zonasi di daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat memantau hal tersebut dan bagi daerah yang belum tuntas menetapkan zonasi, dilakukan intervensi dengan menurunkan tim dari pusat. Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Prani Pramudita).

    Sumber : Kemdikbud

Link Terkait

  • INOVASI ASEK KEREN
  • JUKNIS SPMB 2025
  • DOKUMENTASI&INFORMASI HUKUM
  • INOVASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SING AKUR
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP LAYANAN
  • ADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI WEB MONGGO LAPOR
  • INOVASI ASEK DI RUMAH BABE
  • INOVASI SEKOLAH SD KRAMAT 3
  • Pedoman teknis inovasi sing akur
  • PEMERINTAH KOTA MAGELANG
  • INOVASI SEKOLAH SD JURANGOMBO 1
  • INOVASI PROGRAM STEAK SIHAT SMPN 8 KOTA MAGELANG
  • Juknis asik di rumah babe

Pimpinan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Baihaqi, S.Pd.,M.Pd

E-Book

  • Ebook SD
  • Ebook SMP
  • Ebook SMA

Peta Lokasi

Kontak Kami

  • Alamat
    Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.6, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117
  • Telepon / Fax
    (0293) 368529 / (0293) 368540 WA 0895423566665

Kotak Pengaduan

Copyright © 2022