Sosialisai Dan Asistensi Input Dapodik Versi 2020
2019-08-26
Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
-
[Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
-
[Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
-
[Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
-
[Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
-
[Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
-
[Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
-
[Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
-
[Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
-
[Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
-
[Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
-
[Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
-
[Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
-
[Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
-
[Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
-
[Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
-
[Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
-
[Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
-
[Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
-
[Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
-
[Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
-
[Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
-
[Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
-
[Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
-
[Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
-
[Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
-
[Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
-
[Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
-
[Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Menindaklanjuti rilis aplikasi Dapodik versi 2020, maka Sub Bag Program melakukan sosialisasi dan asistensi input data dapodik Tahun Pelajaran 2019/2020 secara berurutan dimulai Hari Senin 26 Agustus 2019 pukul 08.00 – 12.00 untuk SD Kec Magelang Tengah dan Selatan, pukul 13,00 untuk operator SD Magelang Utara dan Operator SMP. Diharapkan saat cut-off data September 2019 sebagai basicdata penetapan BOS TW 1 Tahun Pelajaran 2019/2020 semua satuan pendidikan sudah menyelesaikan input data secara lengkap dan benar sesuai surat pernyataan pendataan 100% yang ditandatangani Kepala Sekolah.