2022-03-21
Ada 2 program cara seleksi dalam PPDB di Kota Magelang yakni:
a). Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) CERDAS
Program PPDB yang dilakukan satuan pendidikan SD dan SMP dengan mendasarkan pada prestasi yang disesuaikan dengan ciri khusus satuan pendidikan atau kearifan lokal dan keunggulan global yang dikembangkan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengembangkan keunggulan masing-masing sesuai branding program keunggulan, seperti keunggulan matematika, IPA, Bahasa. Olah raga, seni, agama dan keunggulan lainnya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan:
SMP : 1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)
2 Rapot
3 tes wawancara, praktik, tes terlulis (sesuai kebutuhan)
SD : 1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)
2 tes wawancara, praktik ( sesuai kebutuhan)
b). Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NASIONAL
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 3 jalur pendaftaran bagi TK, SD (jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi) dan 4 jalur bagi SMP ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur Mutasi orang tua dan jalur prestasi).
1). Jalur zonasi
Jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Kota Magelang dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan kedekatan domisili calon peserta didik. Jalur ini tidak ada pembatasan bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota Magelang untuk mendaftar sekolah di Kota Magelang. Jalur zonasi ini dibuktikan dengan KK yang telah bertempat tinggal selama 1 tahun / paling akhir 09 Mei 2021. Kecuali pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung dengan dilampiran KK yang lama.
2). Jalur afirmasi
(a). Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/tuna daksa dan slow-learners (dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater).
(b). Bagi calon peserta didik yang memilih jalur ini harus melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
3). Jalur mutasi
Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dan perpindahan tempat tinggal dari luar Kota Magelang ke Kota Magelang yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan tanggal pindah paling akhir tanggal 09 Mei 2021. Ditambah anak guru yang mengajar di sekolah yang bersangkutan.
4). Jalur prestasi
(a). Jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir ( Semester 1, 2 kelas 4, semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.
Untuk JUKNIS PPDB dapat diunduh melalui klik link :
http://disdikbud.magelangkota.go.id/assets/uploads/files/9d014-petunjuk-teknis-ppdb-2022.pdf