2022-02-25
Standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasana, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan (sarana prasana) pada Aplikasi Dapodik. Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan. Berikut adalah cara untuk memperbaiki kerusakan bangunan pada Dapodik:
Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasana di Dapodik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.