PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021
2022-01-11
KETENTUAN UMUM
1.Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk
mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan
untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah.
3. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
4. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah.
8. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB
adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang
terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu
manajemen pengelolaan.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan
dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat
Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
13. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
14. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat
NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan
membedakan satu siswa dengan siswa lain yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelnggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan
sekolah untuk menerima Dana BOS.
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pendidikan di daerah.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pendidikan.