1.Memastikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki rancangan pelaksanaan PPDN tahun ajaran 2024/2025 yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
2.Mendukung pelaksanaan PPDB melalui kegiatan koordinasi, advokasi dan pendampingan pada Pemerintah Daerah.
Narasumber terdiri atas 2 orang berasal dari unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota 1 orang dan berasal dari Widyaprada BBPMP Provinsi Jawa Tengah,
1.Pejabat Eselon pada Dinas Pendidikan Kab/Kota
2.Widyaprada BBPMP Provinsi Jawa Tengah (Penjelasan Teknis)