2023-01-17
Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 semester Genap sesuai dengan amanat Permendikbud No 31 Tahun 2022 bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester, sejalan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik. Pada versi terbaru ini terdapat perubahan bisnis proses penginputan prasarana kamar mandi/WC dalam rangka persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik. maka dari itu proses pengumpulan dan pembaharuan data pokok pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2023.d.