Data Pokok Pendidikan
2023-01-05
Dinas Pendidikan sebagai produsen Data Pokok Pendidikan memiliki peran sebagai berikut :
-
menyusun, mengumpulkan, dan mengolah data sesuai dengan standar data, dan ketentuan interoperabilitas data;
-
menetapkan status klasifikasi data;
-
mengkaji kesesuaian data yang diperoleh berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, meliputi skala, resolusi, reliabilitas, akurasi, klasifikasi dan integritas;
-
menyampaikan data kepada Walidata beserta metadata yang melekat pada data tersebut secara periodik dan berkala sesuai dengan kebutuhan;
-
memberikan masukan kepada Walidata terkait pelaksanaan kebijakan Sistem Pengelolaan Satu Data;
-
memberikan masukan kepada Pembina Data Kabupaten Banyumas mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan
-
memastikan terjaganya hak intelektual dan hak cipta data, terutama data yang diperoleh dari pihak eksternal dan menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata atas kebutuhan Pengguna Data.