2022-09-12
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan menjadi awal dimulainya era pendataan yang lebih terstruktur, massif, dan berkualitas. Kegiatan pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah telah terintegrasi menggunakan Aplikasi Dapodik yang mencakup tiga entitas pendidikan jenjang PAUD, PKBM/SKB, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Saat ini, Dapodik telah digunakan sebagai basis data untuk program-program unggulan Kemdikbudristek seperti Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan, penyaluran tunjangan guru, Program Indonesia Pintar, Asesmen Nasional, Akreditasi Sekolah dan program bantuan ke sekolah lainnya. Diharapkan dengan kualitas data yang semakin meningkat maka pemanfaatan Dapodik juga semakin luas baik di pusat maupun di daerah.
Apresiasi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam upaya pemutakhiran data pada Dapodik sehingga pencapaian kualitas data semakin meningkat. Dukungan dan peran aktif semua pihak akan terus dibutuhkan seiring perkembangan kebutuhan data dan implementasi Dapodik.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi.
Dr. Iwan Syahril, Ph.D.