2022-07-18
erkait dengan adanya peraturan pajak terbaru SIPLah pada PMK 58 yang sejalan dengan SE SESJEN No. 20 Tahun 2022, satuan pendidikan saat ini hanya dapat bertransaksi pada mitra SIPLah yang telah menyelesaikan proses integrasi dengan sistem perpajakan, yaitu:
1. Temprina
2. Blibli
3. Mitra Edukasi
4. Intan Pariwara
5. Tiga Serangkai
6. Klik Emaro
7. Toko Ladang
8. Pesona Edukasi
Selanjutnya, cek laman siplah.kemdikbud.go.id secara berkala untuk tahu info terkini mengenai mitra SIPLah lainnya yang dapat menerima transaksi.
Untuk informasi lengkap mengenai SIPLah silakan akses laman ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanSIPLah