2022-06-15
Tanggal 13 April 2022 diadakan kegiatan Sosialisasi BOP (Bantuan Operaional Penyelenggaraan) PAUD yang bersumber dari DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan Anak Usia Dini agar dapat memahami aturan mengenai komponen penggunaan, tata cara penggunaan, dan penyampaian laporan realisasi dana BOP PAUD (DAK Non Fisik). Rincian mengenai komponen belanja harus sesuai dengan juknis pada Lampiran II Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Dalam kegiatan ini diinformasikan juga langkah-langkah bagi satuan Pendidikan dalam melakukan pencairan dan syarat apa saja yang harus dilengkapi dalam proses pengambilan uang ke bank. Sebagai informasi mulai Tahun Anggaran 2022 dana BOP PAUD langsung ditransfer oleh Kemendikbudristekdikti ke masing-masing rekening giro.