Perubahan JUKNIS PPDB TAHUN 2022
2022-04-13
LINK DOWNLOAD JUKNIS : https://drive.google.com/file/d/1eul26MD5b4FJTRDrbrqy4vB5LIaS4AM9/view?usp=sharing
Perubahan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor : 420 / 0700 / 230 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Dididk Baru ( PPDB) pada TK, SD dan SMP di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2022/2023
-
UMUM
-
Para calon Peserta Didik yang memenuhi syarat tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang dan jenis sekolah yang berlaku.
-
Dalam hal fasilitas satuan pendidikan TK A, kelas I SD dan kelas VII SMP yang bersangkutan tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi.
-
DASAR HUKUM
-
Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan
-
SELEKSI DALAM PPDB
Ada 2 program cara seleksi dalam PPDB di Kota Magelang yakni:
-
Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) CERDAS
Program PPDB yang dilakukan satuan pendidikan SD dan SMP dengan mendasarkan pada prestasi yang disesuaikan dengan ciri khusus satuan pendidikan atau kearifan lokal dan keunggulan global yang dikembangkan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengembangkan keunggulan masing-masing sesuai branding program keunggulan, seperti keunggulan matematika, IPA, Bahasa. Olah raga, seni, agama dan keunggulan lainnya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan:
-
Teknik pelaksanaan PPDB diserahkan kepada satuan pendidikan.
-
Disesuaikan dengan kearifan lokal dan keunggulan global satuan pendidikan.
-
Satuan pendidikan melaksanakan PPDB mandiri dengan menerima maximal 40% dari daya tampung satuan pendidikan.
-
Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 1 April 2022 di satuan pendidikan masing-masing.
-
Satuan pendidikan dapat mengatur sendiri waktu pelaksanaan PPDB, sampai terpenuhi daya tampung program PPDB Cerdas.
-
Satuan Pendidikan dapat mengadakan seleksi tambahan sesuai dengan kondisi kearifan lokal keunggulan global satuan pendidikan. Misalnya dengan tes wawancara, praktik, tes terlulis.
-
Komponen yang dipergunakan untuk seleksi adalah:
SMP : 1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)
2 Rapot
3 tes wawancara, praktik, tes terlulis (sesuai kebutuhan)
SD : 1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki)
2 tes wawancara, praktik ( sesuai kebutuhan)
-
Persyaratan pendaftaran program PPDB cerdas dibuat yang tidak merepotkan siswa dan orang tua, sederhana dan tidak diperlukan ada surat keterangan, legalisasi dari sekolah asal dan lainnya.
-
Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NASIONAL
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 3 jalur pendaftaran bagi TK, SD (jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi) dan 4 jalur bagi SMP ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur Mutasi orang tua dan jalur prestasi).
-
Jalur zonasi
Jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Kota Magelang dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan kedekatan domisili calon peserta didik. Jalur ini tidak ada pembatasan bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota Magelang untuk mendaftar sekolah di Kota Magelang. Jalur zonasi ini dibuktikan dengan KK yang telah bertempat tinggal selama 1 tahun / paling akhir 18 April 2021. Kecuali pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung dengan dilampiran KK yang lama.
-
Jalur afirmasi
-
Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/tuna daksa dan slow-learners (dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater).
-
Bagi calon peserta didik yang memilih jalur ini harus melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
-
Jalur Mutasi
Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dan perpindahan tempat tinggal dari luar Kota Magelang ke Kota Magelang yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan tanggal pindah paling akhir tanggal 18 April 2021. Ditambah anak guru yang mengajar di sekolah yang bersangkutan.
-
Jalur prestasi
-
Jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir ( Semester 1, 2 kelas 4, semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.
-
peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata raport 5 semester akhir dikali 60 % ditambah Nilai prestasi sesuai tabel dikali 40%.
NA=(NR x 60 % ) + (Jml NP x 40 %)
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
NR = NIlai Rata-rata rapor 5 semester akhir ( mata pelajaran PPKn,
Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia )
NP = Nilai Prestasi sesuai tabel
Calon Peserta didik yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non akademik (Olimpiade, KIR dan yang sejenis, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata Pelajaran, Siswa Berprestasi), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan baris berbaris, bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volly, bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takraw, sepatu roda, panahan, beladiri, sky air, bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan), bidang kesenian (seni tari, seni suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, MTQ, Hafidz (Hafal Al Qur`an), mata pelajaran dan seni Islami, seni pedalangan, cerpen, story telling, baca puisi/geguritan, perfilman, drama), bidang ketrampilan, Pramuka, PMR dan kejuaraan lainnya pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/institusional sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasi diberikan nilai sebagai berikut:
No
|
Tingkat Kejuaraan
|
Juara I
|
Juara II
|
Juara III
|
1
2
3
4
5
|
Internasional
Nasional
Provinsi
Kabupaten / Kota
Kecamatan
|
*
*
450
375
300
|
*
500
425
350
275
|
*
475
400
325
250
|
PIAGAM PRESTASI
Point Tambahan untuk Agama Islam
No
|
Jumlah Juz yang dihafalkan (N)
|
Nilai Prestasi
|
1
2
3
4
|
N ≥ 7 Juz
4 ? N ≤ 6 Juz
2 ? N ≤ 4 Juz
1 ≤ N ≤ 2 Juz
|
3*
500
450
400
|
Point + PPDB Bagi yang telah menyelesaikan pembacaan Kitab Suci sesuai agama masing masing
No
|
Kitab Suci
|
Nilai
|
1
|
Al-Qur’an
|
150
|
2
|
Alkitab/Injil
|
150
|
3
|
Weda
|
150
|
4
|
Tripitaka
|
150
|
5
|
Shishu Wujing
|
150
|
Keterangan :
-
Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional hingga Internasional, contoh Olimpiade Sains.
-
Kejuaraan Negara sahabat/asing yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Kota.
-
Nilai kejuaraan dihitung kumulatif kejuaraan yang diperoleh dari cabang yang berbeda, berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (April 2019 s/d April 2022)
-
Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pembinaan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan /Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/ Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam OSN, O2SN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian diunggah ke web PPDB Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Magelang.
-
Penerbitan Surat Keterangan hafidz oleh Kantor Kemenag.
-
Penerbitan surat keterangan Khatam Kitab Suci oleh satuan pendidikan asal.
-
Sertifikat/Piagam penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.
-
Juara dengan tanda * (bintang) dapat diterima langsung.
-
Program PPDB Nasional Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi secara serempak akan dilaksanakan pada Bulan April 2022 secara Online.
-
PERSYARATAN
-
Taman Kanak-kanak
-
Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di kelompok A;
-
Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun dapat diterima di kelompok B;
-
Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
-
Memiliki Akta Kelahiran.
-
Sekolah Dasar
-
Anak yang telah berumur 6 (enam) tahun dapat diterima;
-
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
-
Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
-
Memiliki Akta Kelahiran.
-
Sekolah Menengah Pertama
-
Calon peserta didik paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli 2022;
-
Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
-
Memiliki Akta Kelahiran.
-
JADWAL KEGIATAN
-
Gelombang Pertama
|
|
|
|
|
|
No
|
Satuan Pendidikan
|
Kegiatan
|
|
|
Pendaftaran
|
Pengumuman
|
Daftar Ulang
|
Hari pertama masuk sekolah
|
|
|
|
|
1
|
TK/SD/SMP
|
18-20 April 2022
|
22 April 2022
|
23, 25 April 2022
|
18 Juli 2022
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
Gelombang Kedua
|
|
|
|
|
|
No
|
Satuan Pendidikan
|
Kegiatan
|
|
|
Pendaftaran
|
Pengumuman
|
Daftar Ulang
|
Hari pertama masuk sekolah
|
|
|
|
|
1
|
TK/SD/SMP
|
26-27 April 2022
|
28 April 2022
|
28 April 2022
|
18 Juli 2022
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
Untuk Hari Terakhir Pendaftaran yaitu 20 April 2022 batas pendaftaran sampai pukul 12.00
-
PERHITUNGAN NILAI AKHIR
Dalam hal penilaian pada peringkat, maka yang menjadi pertimbangan adalah:
-
Urutan Pilihan
-
Jarak Domisili
-
Umur yang lebih tua
-
Nomor Urut Pendaftaran
-
PROSEDUR PENDAFTARAN
a. Taman Kanak-kanak
-
Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik dengan cara :
-
Menggunakan WhatsApp
-
Calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui whatsapp ke panitia sekolah;
-
Pantia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB.
-
Secara langsung
Orang tua/wali calon peserta didik datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir secara manual.
-
Sekolah Dasar
-
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali dengan cara :
-
Menggunakan Aplikasi PPDB;
-
Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi PPDB;
-
Berkas pendaftaran diunggah calon peserta didik secara langsung melalui aplikasi PPDB
-
Menggunakan WhatsApp;
-
Calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui whatsapp ke panitia sekolah;
-
Panitia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB.
-
Secara langsung
-
Calon peserta didik datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir secara Manual;
-
Panitia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB.
-
Seleksi calon siswa kelas I SD dilakukan dengan 3 (tiga) jalur yaitu :
-
Jalur Zonasi (80%)
-
Jalur Afirmasi (15%)
-
Jalur Mutasi (5% )
-
Pendaftaran peserta didik baru SD dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II;
-
Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
-
SD Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem on-line.
-
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SD pilihan pertama secara langsung dengan ketentuan berhak memilih 4 (empat) pilihan
-
Calon peserta didik yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri;
-
Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan peserta didik bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon peserta didik.
-
Sekolah Menengah Pertama
-
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik dengan cara :
-
Menggunakan Aplikasi PPDB;
-
Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi PPDB;
-
Berkas pendaftaran diunggah calon peserta didik secara langsung
melalui aplikasi PPDB.
-
Menggunakan WhatsApp;
-
Calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui whatsApp ke panitia sekolah;
-
Pantia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB.
-
Secara langsung
-
Calon peserta didik datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir secara manual
-
Panitia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB
-
Seleksi calon siswa kelas VII SMP dilakukan dengan 4 (empat) jalur yaitu :
-
Jalur Zonasi ( 50 % )
-
Jalur Afirmasi ( 15% )
-
Jalur Mutasi ( 5% )
-
Jalur Prestasi ( 30% )
-
Pendaftaran peserta didik baru SMP dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
-
Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
-
SMP Negeri/Swasta melaksanakan seleksi dengan sistem on-line.
-
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMP pilihan pertama secara langsung dengan ketentuan sebagai berhak memilih 4 (empat) pilihan SMP
-
Calon peserta didik yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri;
-
Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan peserta didik bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon peserta didik.
-
MEKANISME PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
-
Pengumuman:
-
SMS Gateway;
-
Web ppdb.magelangkota.go.id;
-
Daftar ulang
-
Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas asli ( KK, Akta Kelahiran, Piagam)
-
Sekolah memverifikasi keabsahan berkas
-
BIAYA
Pelaksanaan Seleksi Peserta Didik baru tidak dipungut biaya.
-
LAIN-LAIN
-
Calon peserta didik diperbolehkan pindah jalur pendaftaran dan pindah pilihan sekolah sebanyak 1 (satu) kali dengan cara menghubungi panitia pendaftaran sekolah pilihan pertama.
-
Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima di PPDB Cerdas tidak diperbolehkan mendaftar pada PPDB Nasional, kecuali bagi calon peserta didik yang telah mencabut pendaftarannya di PPDB Cerdas dan atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang.
-
Pakaian seragam satuan pendidikan adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik pada hari belajar, dengan ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan;
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan masing-masing;
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berisikan pengenalan lingkungan sekolah dengan strategi yang menyenangkan dan pengenalan pendidikan wajib kepramukaan selama 3 hari (18 JP) untuk jenjang SD dan SMP;
-
Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung dapat melaksanakan pendaftaran gelombang II;
-
Satuan pendidikan negeri yang melaksanakan pendaftaran gelombang ke II, seleksi dilakukan di satuan pendidikan masing-masing;
-
Satuan pendidikan SD/SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan penerimaan peserta didik di satuan pendidikan masing-masing;
-
Penetapan daya tampung sekolah negeri dan swasta dilaksanakan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Tim Verifikasi Bidang Pendidikan Dasar.
-
Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk memanfaatkan daya tampung pada jalur yang tidak terpenuhi (Jalur Zonasi, Afirmasi dan mutasi). Untuk dipindahkan ke jalur lainnya sesuai dengan kondisi satuan Pendidikan pada pukul 10.00 di hari terakhir pendaftaran.
-
SANKSI
-
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam hal ketentuan jumlah peserta didik baru per rombongan belajar dan jumlah maksimal rombongan belajar per jenjang kelas dikenai sanksi administratif sebagai berikut :
-
Hasil seleksi calon peserta didik baru di satuan pendidikan yang bersangkutan dinyatakan batal;
-
Pembatalan hasil seleksi peserta didik baru, akan ditinjau ulang setelah satuan pendidikan yang bersangkutan melakukan revisi jumlah peserta didik yang diterima dan membatalkan penerimaan peserta didik baru yang bernomor urut setelah jumlah maksimal (SD no. urut 29 dst, satuan pendidikan dengan kelas paralel menyesuaikan dengan jumlah rombel maksimal 4 rombel per jenjang kelas, SMP jumlah maksimal peserta didik yang diterima 32 x jumlah kelas/rombel yang tersedia dengan maksimal 11 rombel per jenjang kelas / sesuai daya dukung sarana prasarana yang ada di sekolah);
-
Dilakukan penundaan dana BOS dan BOSDA sampai satuan pendidikan bersangkutan mentaati ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB.
-
Pendaftar yang terbukti memalsukan dokumen/berkas pendaftaran dinyatakan gugur dan kehilangan hak nya atas proses PPDB yang berjalan.
Demikian Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.